Peserta JKN Perlu Tahu! Ini Skema Pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN - Telusur

Peserta JKN Perlu Tahu! Ini Skema Pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin

telusur.co.id - Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menerapkan dua mekanisme pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, yaitu sistem kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sistem tarif berbasis paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan bahwa, kedua sistem tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas akses layanan kesehatan serta mewujudkan pelayanan yang bermutu, merata, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.

“Sistem pembayaran kapitasi diterapkan bagi FKTP seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan. Kapitasi merupakan besaran pembayaran per kapita per bulan kepada FKTP tersebut berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhatikan jenis maupun jumlah pelayanan yang diberikan. Melalui mekanisme ini, fasilitas kesehatan memiliki keleluasaan dalam mengelola dana secara efisien untuk mendukung pelayanan promotif, preventif, kuratif ringan, serta rehabilitatif dasar,” tandas Hernina di Surabaya. Selasa, (07/10/2025).

Hernina juga meluruskan kesalahpahaman publik yang menyebutkan bahwa dokter hanya dibayar Rp2.000 per pasien oleh BPJS Kesehatan. Faktanya, tarif kapitasi dibayarkan secara kolektif kepada FKTP sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, dan pembagian jasa medis sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen FKTP. 

BPJS Kesehatan tidak pernah melakukan pembayaran langsung kepada dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak manajemen fasilitas kesehatan.

“Selain itu, sistem INA-CBGs diterapkan untuk pembayaran layanan di FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). Mekanisme pembayaran ini didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit serta prosedur medis tertentu yang mencakup seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan, baik medis maupun non medis. 

Tarifnya telah ditetapkan di awal dan tidak bergantung pada jumlah tindakan yang dilakukan. Melalui sistem ini, pembayaran menjadi lebih terukur dan adil karena didasarkan pada kebutuhan medis peserta, bukan pada lamanya perawatan atau jenis obat yang digunakan,” tegas Hernina.

Apabila mayoritas pasien yang berobat di fasilitas kesehatan merupakan peserta JKN, hal tersebut menunjukkan bahwa Program JKN menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi faskes. 

Jumlah peserta yang terus meningkat setiap tahunnya, aliran dana kapitasi dan klaim INA-CBGs yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun FKRTL. 

Kondisi ini tidak hanya memperkuat stabilitas finansial fasilitas kesehatan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pelayanan agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Hingga Oktober 2025, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan 237 FKTP dan 61 FKRTL. Kerja sama ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan layanan Program JKN, agar warga Surabaya dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan setara. 

Upaya ini sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk mewujudkan pelayanan yang berkeadilan serta memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan kesehatan akibat kendala biaya maupun jarak,” urai Hernina.

Sementara itu, Achmad Syaifudin (39), salah satu peserta JKN yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I, mengaku kini sangat mudah memperoleh layanan kesehatan. 

Menurutnya, kemudahan tersebut merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalin kerja sama yang baik dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta. Ia juga mengapresiasi pelayanan tenaga medis yang semakin responsif dan profesional dalam menangani peserta JKN.

“Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan, tetapi juga menghadirkan rasa aman serta kepastian bahwa negara berperan aktif dalam menjamin hak kesehatan warganya secara adil. Saya berharap program ini dapat terus hadir dan dikembangkan pelayanannya karena sangat membantu masyarakat. 

Menurut saya, layanan Program JKN di fasilitas kesehatan saat ini sudah berjalan dengan baik. Saya pun berkomitmen untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu demi keberlangsungan Program JKN, sekaligus sebagai upaya menjaga kesehatan di masa mendatang,” tutup Achmad. (rn/md/ari)


Tinggalkan Komentar