Polemik Ivermectin, Pakar: Laporan Terhadap ICW Bukan Pilihan Utama - Telusur

Polemik Ivermectin, Pakar: Laporan Terhadap ICW Bukan Pilihan Utama

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Ist)

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi respon terhadap hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait peredaran Ivermectin. Suparji menilai, membawa hasil penelitian itu ke jalur hukum bukan pilihan utama.

"Saya kira masih  prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (31/7/21).

"Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam  pengawasan. Dan inilah yang dilakukan teman-teman di ICW," sambungnya.

Ia juga menilai bahwa mengkategorikan temuan ICW sebagai fitnah lalu ingin mempolisikan dengan UU ITE dirasa kurang tepat. Penelitian, kata Suparji, berbasis pada data yang akurat.

"Jika diselesaikan dengan UU ITE maka dikhawatirkan bahwa UU tersebut untuk menciderai  kebebasan berpendapat semakin menguat. Di sisi lain, akan mengurangi partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan," terangnya.

Terlebih dalam masa pandemi seperti ini. Keberadaan warga yang menjalankan pengawasan seharusnya diapresiasi, karena ada saja pihak  yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan.

Maka, ia berpesan bahwa kasus ICW tersebut diselesaikan dengan cara dialogis dan komunikatif. Saya kira bila dijawab dengan jelas, tegas dan transparan sudah cukup untuk membantah ICW.

"Tak perlu semua urusan dibawa ke ranah pidana, bila memungkinkan diselesaikan di luar hukum lebih baik. Ini demi menjaga kondusifitas di tengah pandemi, dan merawat kebebasan berpendapat," pungkasnya.

Pada sisi lain, ICW juga harus dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah, obyektif dan rasional serta proporsional. [Tp]


Tinggalkan Komentar