telusur.co.id - Seorang bandar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dibekuk Satnarkoba Polres Serdang Bedagai di Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dari tersangka, IM alias Iqbal (27), disita narkoba jenis sabu dengan berat 118.20 gram, 1 timbangan elektrik, 1 smartphone, 2 pipa kaca, 4 pipet plastik.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berkat adanya laporan dari masyarakat tentang seorang atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor," ujar Robin, Kamis (18/2/21).
Robin melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperolehnya dari seorang narapidana Tanjung Gusta, bernama SL alias Pai.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara. [Tp]
Laporan: Budiono