Polisi Tangkap Lima Spesialis Pencurian, 18 Bajaj Telah Dimutilasi  - Telusur

Polisi Tangkap Lima Spesialis Pencurian, 18 Bajaj Telah Dimutilasi 

Ungkap kasus pencurian bajaj di Mapolda Metro Jaya (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang sindikat pencuri bajaj. Keempatnya berinisial MR, YR, HS, SH, dan ES.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka merupakan sindikat spesialis bajaj. Selama 18 bulan beroperasi, tersangka berhasil menggasak 18 unit bajaj. 

"Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor, hingga menggunakan bajaj hasil curian untuk mencari sasaran bajaj baru yang diambil. Kemudian langsung dimutilasi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/24).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. Kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tempat hilangnya najaj tersebut berada di ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 / 004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj  ini sering mangkal. Dengan pengetahuan tersebut, tersangka MR dan YR melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir bajaj sedang beristirahat," kata Wira.

Wira menjelaskan, MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. MR juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP sedangkan YR berperan sebagai eksekutor.

Selain M dan YR, polisi menangkap tiga orang lain berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah hasil curian, pelaku 'memutilasi' Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah.

"Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah 'dimutilasi' tersebut, yakni sebesar Rp 2-3 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan untuk tersangka MR dan YR  akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Prt)


Tinggalkan Komentar