Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Seberat 11,3 Kg - Telusur

Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Seberat 11,3 Kg

Ungkap kasus peredaran sabu di Mapolres Jakarta Barat (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba internasional jenis sabu dalam jumlah besar. Polisi petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat bruto mencapai 11,3 Kg.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MU (23) dan A (31).

 "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami mengamankan 11,355 Gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A," ujar Arsya dalam keterangannya, Rabu (14/8/24).

Arsya menjelaskan, barang bukti sabu yang disita berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah Asean. Diakuinya, kualitas narkoba pelaku cukup baik.

"Karena barang ini memiliki kualitas yang cukup baik dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Sehingga para pelaku tergiur dan mau mengedarkan barang haram tersebut," katanya.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan, MU berperan sebagai penerima atau 'kuda' dan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu. 

"Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Retno.

Retno menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada 7 Agustus 2024, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian, pada 9 Agustus 2024, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, petugas menangkap A di sebuah kost dan menemukan sisa sabu," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Prt)


Tinggalkan Komentar