PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang dan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur - Telusur

PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang dan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur

Ilustrasi penambangan. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -PT Position membantah tudingan yang disampaikan oleh PT Wahana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegitan operasinal yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya izin resmi yang diterbitkan dari Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/10). 

Menurut Indra, persoalan batas wilayah antara PT Position dan PT WKM saat ini dalam proses penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Atas dasar itu, perusahaan menyesalkan pernyataan Direktur Utama OT WKM, Eko Wiratmoko yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum.

“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” jelasnya.

Eko Wiratmoko mengaku telah menyerahkan beberapa bukti video dugaan pencurian nikel kepada pihak penyidik Polri. Namun, PT Position meminta agaar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang. Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di publik. 

"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tegas Indra. 

Lebih lanjut, PT Position juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasinya telah memenuhi standar lingkungan nasional. Perusahaan melakukan pemantauan dan audit lingkungan secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang tidak menimbulkan kerusakan hutan maupun pencemaran.

“Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” lanjut Indra. 

Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan kegiatan operasional yang sah sesuai Undang-Undang Pertambangan.

PT Position berharap media massa dapat melakukan verifikasi fakta secara independen dan berimbang dalam pemberitaan. Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan adil.

"Kami percaya proses penegakan hukum di Indonesia selalu berjalan dengan adil, imparsial, berdasarkan pembuktian yang ada di persidangan, baik bukti, saksi maupun ahli," ujarnya.


Tinggalkan Komentar