Rampas Sepeda Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tebing Tinggi - Telusur

Rampas Sepeda Motor, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tebing Tinggi

Dua pelaku curas berhasil ditangkap polisi

telusur.co.id - Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku yakni Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

“Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu desa Kedai Damar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Tebingtinggi – Siantar Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (26/05) sekira pukul 11.30 Wib dengan korban Surya Simanjuntak.

Korban Surya kehilangan Sepeda motor jenis Sepeda Motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi : LP / 73 / VI / 2020 / T.Tinggi tanggal 01 Juni 2020. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.

Mendapakan laporan itu, dipimpin langsung oleh Ipda Spn. Siregar bersama Bripka Rinto Simangunsong, Bripka Rusli, Bripka Alex Sembiring, Brigadir Rudi Wijaya dan Briptu Boidos Sitorus pada Selasa (02/06/2020) langsung turun.

Dengan mudah, tim langsung mengamankan dua korban. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku yakni Sepeda Motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru.

Tersangka dikenakan penerapan pasal Pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e  dari KUH.Pidana. [ham]


Tinggalkan Komentar