telusur.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan, revisi Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan dengan mengantisipasi potensi terjadinya politik uang.

"Apa pun pilihannya, jangan sampai merusak demokrasi," kata Denny usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dikatakan Denny, Pilkada yang merusak demokrasi adalah praktik politik uang sehingga perlu diatur bagaimana proses pilkada bisa terbebas dari politik uang.

"Saya tegaskan dalam setiap kesempatan, (saat saya) berproses dalam (Pilgub) Kalimantan Selatan adalah bagaimana prosesnya bersih dari politik uang," katanya.

Artinya, daya saing masing-masing pasangan calon benar-benar ditentukan faktor keterpilihan di tengah masyarakat sendiri, bukan karena dipengaruhi faktor lain, utamanya uang.

Mengenai pilkada langsung atau tidak langsung, Denny menegaskan bahwa secara perundang-undangan memungkinkan untuk sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung.

"Bahasa UUD-nya 'kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU," kata dia.

Meski demikian, Denny mengingatkan bahwa pada pilkada langsung maupun tidak langsung masih berpotensi terjadinya politik uang. [ipk]