RUU Antiterorisme Tak Disahkan, Mahfud Marahi DPR - Telusur

RUU Antiterorisme Tak Disahkan, Mahfud Marahi DPR


Telusur.co.id -

Maraknya aksi bom membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD marah atau berang kepada parlemen yang tak kunjung mengesahkan Revisi Undang-Undang Antiterorisme

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, tidak ada alasan bagi DPR tak mengesahkan RUU tersebut.

“Politisi tak boleh menghalag-halangi pengesahan UU Antiterorisme dengan ‘seakan-akan’ membela hak asasi manusia, mestinya semuanya sudah dibicarakan secara komprehensif. Mengesahkan UU Antiterorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara,” tulis Mahfud dalam cuitan Twitter @mohmahfudmd, Senin (14/5/18).

Tak hanya itu, dia mengritik politisi yang ‘pasang badan’ agar RUU Antiterorisme tak disahkan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, politisi tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran HAM yang lebih besar terjadi.

“Menghalangi pengesahana UU Anti Terorisme dengan alasan untuk melindugi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar (rakyat) untuk dilanggar oleh teroris biadab,” tulis Mahfud.[far]


Tinggalkan Komentar