SDR Dorong Koruptor Dihukum Mati, Dinilai Telah Mengkhianati Amanat Konstitusi - Telusur

SDR Dorong Koruptor Dihukum Mati, Dinilai Telah Mengkhianati Amanat Konstitusi

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (foto : IST

telusur.co.id -Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang berat, termasuk hukuman mati atau setidaknya pidana penjara seumur hidup.

Menurut Hari, tuntutan hukuman maksimal tersebut layak diberikan kepada koruptor karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Hari berpandangan, korupsi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sumpah dan tanggung jawab yang melekat pada pejabat atau penyelenggara negara ketika menjalankan tugasnya.

“Koruptor pantas mendapat hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” kata Hari Purwanto dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (25/8/2026).

Ia menilai, seorang pejabat yang melakukan korupsi pada dasarnya telah mengingkari sumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hari, tanggung jawab penyelenggara negara tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertimbangannya karena koruptor telah melanggar sumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk turut meningkatkan kesejahteraan 280 juta jiwa bangsa Indonesia,” ujarnya.

*Korupsi Berdampak pada Kepentingan Rakyat*

Hari menilai dampak korupsi tidak dapat dilihat hanya dari nominal kerugian negara yang ditimbulkan dalam satu perkara.

Menurutnya, ketika anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diselewengkan, masyarakat menjadi pihak yang ikut menanggung dampaknya.

Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun program peningkatan kesejahteraan masyarakat berpotensi tidak memberikan manfaat secara maksimal ketika terjadi korupsi.

Karena itu, ia mendorong agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara dan pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat kepada pelakunya.

*Hukuman Berat Dinilai Beri Efek Jera*

Hari menilai pemberian hukuman maksimal terhadap koruptor diperlukan sebagai bentuk ketegasan negara dalam menghadapi kejahatan korupsi.

Ia berpandangan, hukuman mati maupun penjara seumur hidup dapat menjadi pilihan ketika perbuatan korupsi memenuhi kualifikasi yang memungkinkan penerapan pidana berat sesuai ketentuan hukum.

Hari berharap penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak pandang bulu.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus mampu memastikan bahwa jabatan publik tidak menjadi sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan negara.

“Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi menyangkut pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara,” tegasnya.


Tinggalkan Komentar