Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf - Telusur

Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setkab

telusur.co.id -  Kelompok organisasi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai 'Londo Ireng'. 

"Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri," kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026). 

Pelabelan itu diungkapkan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Prabowo mengatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga sekarang, mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. 

Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Nany menjelaskan, dalam konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. 

Di berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.

Nany menilai, pernyataan Prabowo tersebut berlawanan dengan semangat dan mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab. 

Nany menganggap, tuduhan tersebut tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden. Karena jurnalis bekerja guna menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. 

"Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan undang-undang. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)," tegasnya. 

Nany menegaskan, pernyataan Prabowo itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah. 

"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik," ucapnya. 

Menurut Nany, ini bukan kali pertama Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika mengusir jurnalis saat berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media. 

Atas dasar itu, organisasi pers menuntut Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Presiden dan seluruh jajaran pemerintah juga harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik. 

"Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis. 

Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers," tukasnya. [Far] 


Tinggalkan Komentar