ASN Wafat Akibat Izin Cuti Tak Disetujui, Menteri PU: Itu Super Hoaks - Telusur

ASN Wafat Akibat Izin Cuti Tak Disetujui, Menteri PU: Itu Super Hoaks

Menteri PU Dody Hanggodo. Foto: dok. PU

telusur.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar wafatnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PU akibat izin cutinya tidak disetujui. Biro Kepegawaian Kementerian PU telah memeriksa, dan tidak menemukan kasus seperti yang beredar di media sosial tersebut. 

"Ada yang meninggal karena izin cutinya gak saya oke kan, itu super hoaks itu. Saya sudah cek di Biro Kepegawaian, nggak ada yang begitu," kata Dody dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026). 

Dody menyampaikan, pegawai yang dimaksud memang telah mengalami sakit sebelum proses administrasi cuti dilakukan. Karenanya, kabar yang menyebut keterlambatan persetujuan cuti menjadi penyebab meninggalnya pegawai tersebut merupakan informasi yang menyesatkan. 

"Semua yang sakit memang sudah sakit, proses perizinan cuti itu belakangan," ujarnya. 

Dody menerangkan, sejak akhir April 2026 lalu, dirinya memang menarik sementara kewenangan persetujuan cuti pegawai yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Pasalnya, banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan izin cuti oleh pegawai.

"Sejak kira-kira April itu perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen, saya tarik kembali. Karena banyak temuan bahwa teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah, ini mesti harus saya benahi," tuturnya. 

Dia menjelaskan, tujuan kebijakan tersebut dalam rangka pembenahan administrasi kepegawaian, bukan untuk mempersulit atau membatasi pegawai memperoleh hak cuti. 

Dia memastikan, dalam waktu dekat, kewenangan itu akan dikembalikan kepada Sekjen Kementerian PU setelah proses pembenahan sistem administrasi kepegawaian selesai dilakukan.

"Sekarang kan Sekjennya udah diganti oleh bapak presiden. Jadi, sekarang Sekjen yang baru sedang menata ulang. Kasih waktu lah, mungkin seminggu dua minggu akan saya kembalikan lagi pada pak Sekjen. Karena kan bagaimana pun urusan Kepegawaian itu ada di Pak Sekjen," ucapnya. 

Tak lupa, Dody mengingatkan seluruh pegawai Kementerian PU untuk tidak menyalahgunakan izin cuti. 

"Saya tarik kewenangan itu dari Pak Sekjen hanya untuk memberi efek kejut aja kepada semua teman-teman di PU. Jangan biasakan lah hanya masalah cuti saja, hanya masalah izin cuti saja, harus menggunakan dokumen palsu," tukasnya. 

 Kementerian PU, sebelumnya menjelaskan kronologi kasus yang ramai diperbincangkan. Awalnya, pegawai tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat pada 1 Maret 2026 dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus Bandung akibat pecah pembuluh darah.

Pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Saat itu, petugas diarahkan agar pengajuan cuti sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap.

Namun, pada hari yang sama pegawai tersebut meninggal dunia sehingga administrasi yang diproses adalah dokumen kematian, bukan pengajuan cuti sakit.

Kementerian PU juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026 karena peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.[Far] 


Tinggalkan Komentar