Supir Maut yang Tewaskan 5 Orang Diancam Penjara 6 Tahun - Telusur

Supir Maut yang Tewaskan 5 Orang Diancam Penjara 6 Tahun

Kasatlantas Iptu Jodi bersama supir berinisial S saat melakukan jumpa pers tekait kejadian Laka Lantas Truk Fuso. (Foto: telusur.co.id/Jesron)

telusur.co.id -Tersangka S, supir maut yang menewskan lima orang atas peristiwa kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 -5  jurusan Pematangsiantar - Perdagangan,  Nagaori Dolok marlawan Kecamatan Siantar, Kamis lalu, dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 - 5 yakni sopir truk fuso berinisial S," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/20).

Dia mengatakan, pihaknya tak berwenang soal kelayakan jalan truk tersebut. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM semua lengkap, dan pada saat kejadian supir juga dalam keadaan sehat.

"Lalu STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau, dan kepada pemilik segera kita gelar pengembangan kasus," ujar Jodi.

Jodi mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan sopir truk berinisial S itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada Pimpinan perusahaan tempat di bekerja.

Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil Sat Lantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/20) yang melibatkan mobil truk Mitsubishi Fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan.

Dari kejadian tersebut pihak Sat Lantas Polres Simalungun mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan di  lokasi kejadian. [Fhr]

 

 


Tinggalkan Komentar