telusur.co.id - Pemerintah Suriah menuntut penyerahan mantan presiden Bashar al-Assad beserta semua pihak yang terlibat dengannya, seiring otoritas setempat melanjutkan proses peradilan transisi di negara itu.
Menteri Kehakiman Mazhar Al-Wais menyatakan, amnesti umum yang baru-baru ini diterbitkan merupakan “keperluan yang mendesak sesuai kenyataan hukum dan legislasi” dan sah secara konstitusional maupun hukum. Dekret pengampunan yang dikeluarkan Presiden Ahmad Al-Sharra pada 18 Februari 2026 langsung diimplementasikan, dengan 1.500 orang sudah dibebaskan. Al-Wais memperkirakan hingga 500.000 warga Suriah bisa mendapat manfaat dari amnesti ini.
Namun, ia menegaskan bahwa pengampunan tidak berlaku bagi mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan besar terhadap rakyat Suriah. “Tidak ada seorang pun yang terlibat dalam penumpahan bahkan setetes darah rakyat Suriah telah atau akan dibebaskan,” ujarnya.
Mengenai peradilan transisional, Al-Wais menegaskan kementeriannya menempuh “jalur yang benar” yang menolak balas dendam maupun impunitas. Persidangan diperkirakan akan dimulai “dalam waktu dekat” setelah berkas perkara dilengkapi dengan bukti dan dokumentasi.
Terkait pertanggungjawaban pejabat rezim sebelumnya, Al-Wais menegaskan bahwa negara Suriah menuntut penyerahan Bashar al-Assad dan semua pihak yang terlibat dengannya, serta menyerukan “proses hukum yang jelas yang menempatkan negara-negara pada kewajiban hukum dan moral mereka.” Ia menambahkan, “Peradilan Suriah tidak akan berdiam diri terhadap pelaku kejahatan mana pun, dan kami akan mengejar mereka melalui cara-cara hukum yang tepat dan sah secara internasional.”
Bashar al-Assad memimpin Suriah hampir 25 tahun sebelum melarikan diri ke Rusia pada akhir 2024, mengakhiri cengkeraman kekuasaan Partai Baath yang berlangsung sejak 1963. Pemerintahan transisi baru di bawah Sharaa dibentuk pada Januari 2025, yang kini menekankan proses hukum dan pertanggungjawaban atas rezim sebelumnya. [ham]



