telusur.co.id - Negara Swiss, telah melegalkan pernikahan sipil dan hak mengadopsi anak untuk pasangan sesama jenis. Hal itu berdasarkan sebuah keputusan dari referendum, pada Minggu (27/9/21).
Berdasarkan laporan The Local Swiss, Senin (27/9/21), negara makmur di jantung benua Eropa ini mencatat 64,1 persen warga memilih "Ya" untuk pernikahan sesama jenis. 20 dari 23 daerah (canton) di Swiss memberikan dukungan.
Undang-undang yang di amandemen, akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak-anak. Pasangan lesbian yang menikah akan diizinkan untuk memiliki anak melalui hasil donasi sperma, yang kini legal untuk pasangan heteroseksual yang sudah menikah.
"Ini adalah hari bersejatah bagi Swiss, hari bersejarah dalam kesetaraan bagi pasangansesama jenis, dan juga hari penting bagi seluruh komunitas LGBT," kata Jan Muller dari komite kampanye.
Swiss merupakan negara ke-30 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dan salam satu negara Eropa Barat terakhir yang melakukannya karena Belanda adalah negara pertama pada 2001.
Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter mengatakan, pernikahan sesama jenis ini kemungkinan akan berlaku pada 1 Juli tahun 2022.[Tp]
Laporan: Audi Raihanah



