Temukan Novum, Suhadi Berharap Ada Perlindungan Hukum Terhadap Kliennya - Telusur

Temukan Novum, Suhadi Berharap Ada Perlindungan Hukum Terhadap Kliennya


telusur.co.id - C. Suhadi didampingi Galuh Elnanda Cahyadi meminta perlindungan hukum terhadap Perkara PK dari putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 188/PDT/2020/PT.DKI. tanggal 08 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pdt.Plw/2018/Pn.Jkt.Utr. tanggal 07 Januari 2019.

Suhadi sendiri merupakan kuasa hukum dari Lim Kwang Yauw dan Sutjiadi Wirawardhana.

"Yang dasar kami memohon perlindungan hukum terhadap perkara ini adalah, bahwa pada tanggal, 11 Mei 2021 klien lami telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/22).

Adapun alasan PK, kata Suhadi, lantaran diketemukannya bukti baru (Novum) berupa Berita Acara Sidang XX No. 15/Pdt.Plw/2018/PN.JktUtr tanggal 7 Januari 2019  yang dihadiri oleh Pelawan (para pemohon PK). Sementara di dalam Putusan seolah-olah tidak dihadiri oleh Pelawan.

"Dan hal ini sangat masuk akal apabila dalam berita acara sidang termuat dihadiri oleh Pelawan, dengan alasan, bahwa menurut catatan dalam putusan sidang tanggal 7 Januari 2019 yang agendanya sidang putusan adalah sidang pertama yang tidak dihadiri oleh Pelawan," bebernya.

Seharusnya, lanjut Suhadi, apabila Pelawan sebagai pihak yang berkepentingan tidak hadir di acara sidang pertama putusan menurut hukum acara harus ditunda untuk dipanggil kembali, tak dapat langsung diputus.

Bahwa terdapat dugaan kalimat hadir yang termuat dalam putusan, menurut Suhadi, hasil perubahan yang sengaja dimainkan oleh oknum pengadilan, dengan tujuan ada kelengahan dari Terlawan I dan Terlawan IV (sekarang Para Pemohon PK) dalam menyikapi putusan. 

"Berkaitan dengan putusan yang diduga direkayasa, terbukti karena sejak putusan dibacakan Terlawan I dan Terlawan IV tidak memperoleh putusan, padahal putusan adalah hak dari Terlawan I dan Terlawan IV," ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, kata Suhadi, tidak dapat melakukan inzage putusan tersebut. Padahal Terlawan I dan Terlawan IV telah berkali-kali meminta putusan dan meminta inzage baik secara lisan maupun tertulis, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan bukti surat tertanggal 12 November 2020.

"Selain itu seperti yang termuat dalam perlindungan hukum, juga didugabterjadi penyimpangan terhadap perkara tersebut. Karena Maria yang tadinya sebagai terlawan berubah menjadi Pembanding. Padahal tidak mungkin dalam hukum Terlawan menjadi Pembanding," ujarnya. 

"Selain itu Maria dalam perkara lain berkaitan dengan warisan alm. Denianto sudah kalah hingga tingkat PK, jadi hal ini menjadi aneh kalau dia menjadi Pembanding,” lanjutnya. 

Selain itu berkiatan dengan Akte Waris yang digunakan oleh Thomas, yang menerangkan Thomas adalah Ahli Waris dari Dr. Denianto. Menurut Suhadi, akta ini tidak benar.

"Karena berdasarkan akte waris dari Rohana Pritata, notaris di Jakarta ahli waris alm. Deniato adalah Bapak Lie Kwang Yau dkk. Hal ini sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan hingga PK, jadi sudah berkekuatan hukum,” katanya. 

Terkait akte tersebut, kata Suhadi, pihaknya juga telah melaporkannya ke Mabes Polri.

Selain itu terhadap Akte tersebut telah dilapotkan ke Mabes Polri. Karena dibuat dengan cara melawan hukum,” terangnya. 

Perkara ini, lanjut Suhadi, berawal dari perkara warisan dari alm. dr. Denianto yang telah telah dimenangkan oleh ahli warisnya yang sah, yaitu Lie Kwang Yau dkk. Kemudian muncul sosok lain yang mengaku ahli waris dari dr. Denianto dari perkawinan di Jerman, dan perkawinan itu tidak terdaftar di kantor catatan sipil di Indonesia.

"Baik UU Perkawinan maupun MA tidak mengenal perkawinan di luar negeri, kalau dalam satu tahun tidak didaftarkan di kantor catatan sipil di Indonesia. Sedangkan data perkawinan sudah lebih 30 tahun," ujarnya

Suhadi menambahkan, bahwa surat permohonan permintaan perlindungan hukum sudah ditembuskannya ke Ketua Ombudsman, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata dan Mahkamah Agung. (Tp)


Tinggalkan Komentar