telusur.co.id - Kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi dalam hal pengawasan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) patut dipertanyakan. Pasalnya, diduga banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PAN Kabupaten Bekasi Faizal Rijal Ramadhan. Jalu sapaan akrabnya, meminta agar suplier atau distributor BPNT dievaluasi. Ia bahkan menantang agar Dinsos menggantinya dengan suplier baru, karena yang tengah berjalan saat ini sudah ada temuan masyarakat yang mengecewakan.
“Komisi IV akan mengkroscek dan mengkaji temuan masyarakat Kecamatan Kedung Waringin. Saya pribadi akan mengawal untuk turun langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi temuan permasalahan penyelenggaraan BPNT ini,” ujar Jalu
Rencananya, bulan ini Komisi IV DPRD akan memanggil dinas terkait. Selain akan dibicarakan dengan internal Komisi IV, pihaknya juga akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinsos dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Nanti akan kita kroscek dulu dan dibahas dengan rekan-rekan di Komisi IV. Kita juga akan panggil dinas terkait. Karena ini jadi agenda kita juga,” kata dia.
Karena pada intinya, kata dia, penyelenggaraan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut harus mengikuti Pedum (Pedoman Umum) yang ada sebagai acuannya. Jika ada hal-hal yang bertentangan dengan Pedum, sudah seharusnya dihentikan agar program tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat desa sesuai tujuannya.
“Kita harus kembalikan ke aturan yang ada yakni ke pedoman umumnya. Yang kira-kira tidak sesuai, ya jangan diteruskan,” kata Jalu.
Menurut Jalu, bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya pun harus mengikuti Pedum. Karena progam bantuan sosial dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah diantaranya kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karenanya, dalam prakteknya jangan sampai memunculkan permasalahan baru. Diketahui, bantuan dari PKH hanya 10 butir telur. Sisanya sayuran.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin di salah satu media on line bratapos.com, mengatakan kebijakan yang dibuat sudah mendasarkan pada Pedoman Umum (Pedum) tahun 2020, yang terdapat pada poin A.
“Terkait kurangnya quantity dalam salah satu komoditi, e-warong boleh menggantinya dengan sayur mayur, atau menambahkan quantity disalah satu Item yang tertera dalam paket sembako,” ujarnya ketika dihubungia via whatsApp miliknya.Jumat (19/2/2021).
Lebih jelas Endin memaparkan, bahwa masyarakat berhak memilih komoditi diantaranya, beras, protein, karbohidrat dan sayur mayur.
Dikatakan Endin, dirinya belum mendapat laporan dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kedungwaringin, terkait adanya penyaluran komoditi telur 10 butir. “Saya belum menerima laporan terkait penyaluran telur 10 butir, mungkin laporannya masih di Kabid,” ungkapnya.