Tipu-tipu Bisnis SPBU Eks Ketua DPRD, Bareskrim Periksa Sejumlah Barang Bukti - Telusur

Tipu-tipu Bisnis SPBU Eks Ketua DPRD, Bareskrim Periksa Sejumlah Barang Bukti

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri bersama dengan tim jaksa melakukan pengecekan terhadap aset dan barang bukti dari kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

“Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum, pada hari Rabu 16 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/11/22).

Barang bukti yang telah dicek, kata Ramadhan, yakni aset properti di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Selain itu, ada beberapa rekening Bank dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Beberapa barang bukti yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank, beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait lainnya,” paparnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS). Sementara seorang lainnya yakni istrinya IS, Endang Kusumawaty (EK). 

"Keduanya dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG. Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Nurul.

Modus yang digunakan tersangka, kata Nurul, yakni melakukan perjanjian kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Keduanya membujuk korban untuk membeli sebidang tanah dan rumah.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar