Tolak Ajakan Hubungan Badan, Wanita di Jaksel Ditusuk Lehernya - Telusur

Tolak Ajakan Hubungan Badan, Wanita di Jaksel Ditusuk Lehernya

Ungkap kasus penganiayaan di Mapolres Jaksel (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial KAS. Pemuda 20 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penolakan dari korban membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga terluka dengan menggunakan pisau lipat yang  bergerigi.

"KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa," ungkap Nurma dalam keterangannya, Kamis (25/7/24).

"Kemudian  pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat," lanjut dia.

Nurma menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Senin (22/7/24) sekitar pukul 02.30 WIB. Pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.

"Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/24) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak," jelasnya.

Nurma menyebutkan, korban melawan saat dianiaya pelaku. Sehingga korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

"Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau," kata Nurma.

"Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan," kata dia.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.

Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/24).

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar