TPPO di Tambora, Keperawanan Korban Dijual Rp 1 Juta - Telusur

TPPO di Tambora, Keperawanan Korban Dijual Rp 1 Juta

NE, pelaku TPPO diamankan Polsek Tambora (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polsek Tambora mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21). Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

" Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny dalam keterangannya, Senin (19/8/24).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Terlebih ibu korban juga mendengar anaknya sudah tidak perawan lagi, karena dijual oleh seseorang 

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui keperawanannya telah dijual. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8/24). 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap korban I (15) berteman dengan pelaku dan saling kenal. Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

"NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," jelasnya.

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas Rachmad.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar