Ubah Hasil Pemilu, DKPP Pecat Evi Ginting Dari Komisioner KPU - Telusur

Ubah Hasil Pemilu, DKPP Pecat Evi Ginting Dari Komisioner KPU


telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3/20). 

Dalam putusan itu, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Kab. Paniai, Leo Keiya.
Evi merupakan Teradu VII dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, sedangkan Leo berstatus sebagai Teradu IV perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Leo Keiya selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai,” imbuh Muhammad.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Petrus Nawipa, yang berstatus Teradu I dalam perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.

Jumlah Teradu dari sembilan perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 66 orang, yang terdiri dari 37 orang dari jajaran KPU dan 29 orang dari jajaran Bawaslu.

Sidang ini dipimpin oleh Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. 

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Novida Ginting Manik, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi. 

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah.

Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.[Fhr]


Tinggalkan Komentar