Usai Bersaksi di PN Kendari, Anak Eks Gubernur Sultra Dapat Kabar Bapaknya Bakal Didemo di Jakarta - Telusur

Usai Bersaksi di PN Kendari, Anak Eks Gubernur Sultra Dapat Kabar Bapaknya Bakal Didemo di Jakarta

Istimewa

telusur.co.idJakarta - Putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Radhan Al Gindo menyatakan kehadiran ayahnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23 Maret 2021) lalu merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai ayahnya memberikan kesaksian itu, Radhan mendapat kabar bahwa ayahnya akan didemo sekelompok orang di Jakarta pada Jumat (09/04/2021) esok.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Nur Alam membawa sebuah bingkisan yang berisi cermin dan kopiah. Cermin lalu dihadapkan kepada terdakwa Amran Yunus dan menyampaikan bahwa apa yang anda lakukan merupakan tanggungjawab anda. Sementara kopiah melambangkan kata taubat.

Kasus pemalsuan tanda tangan sendiri bermula dari laporan Hamdan Zoelva sebagai kuasa pelapor dari Muhamad Lutfi sebagai komisaris dan Ali Said sebagai direktur.

Selanjutnya, terkait dengan kondisi Nur Alam, Radhan menegaskan bahwa ayahnya saat ini sedang menjalani hukuman di Sukamiskin.

"Ayah saya, Nur Alam sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan putusan hukum tetap," kata Radhan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Putra  Gubernur Sultra Dua Periode itu pun membantah jika ada tudingan yang menyatakan Nur Alam sering keluar dari Lapas Sukamiskin. Kata dia, apapun tindakan yang dilakukan Nur Alam selalu dalam pengawasan dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Masyarakat, lanjut dia, tentu harus paham, dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.

Masih kata Radhan, warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Radhan menegaskan Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam. Namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.  


Tinggalkan Komentar