Utang BUMN Karya Menggunung, Partai Gelora Ingatkan Pemerintah - Telusur

Utang BUMN Karya Menggunung, Partai Gelora Ingatkan Pemerintah

Ilustrasi. Foto Net

telusur.co.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi alias BUMN Karya di tengah masa pandemi ini, dibayangi oleh beban utang yang tinggi, pendapatan anjlok, laba bersih merosot tajam, dan rugi dengan angka yang signifikan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Achmad Nur Hidayat melihat berlarutnya penanganan masalah utang BUMN karya dapat mengurangi kecepatan pertumbuhan ekonomi disaat Indonesia dibutuhkan untuk memiliki pertumbuhan  positif di 2021.

"Pemerintah diminta dapat bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah utang perusahaan BUMN Karya yang makin menggunung. Kondisi dengan utang BUMN karya yang tidak terkendali akan menyebabkan persoalan kredibilitas BUMN secara keseluruhan bila tidak segera dicarikan solusinya," kata  Achmad Nur Hidayat (Matnoer) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Matnoer menegaskan, bahwa persoalan BUMN karya tidak lepas dari pembebanan program infrastruktur yang berlebihan dan tidak diikuti prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). 

"Proyek yang tidak masuk secara pertimbangan ekonomi tetap dikerjakan sehingga memberatkan neraca BUMN karya disamping konsekuensi gagalnya divestasi proyek-proyek infrastruktur tahun penuh pandemi 2020," ujarnya.

Matnoer menilai akar masalah menggunungnya utang BUMN adalah kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dan kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur nasional.

"Bagi Partai Gelora, persoalan utang ini tidak lepas dari gap antara kemampuan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur," papar Matnoer.

Matnoer mengingatkan bahwa ambisi infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berbuah simalakama, bila tidak tersedia pendanaan dalam negeri termasuk rencana pembangunan Ibukota baru di Kalimantan Timur.

"Untuk menghindari mangkraknya infrastuktur di masa depan akibat kekurangan dana, Partai Gelora sarankan pemerintah untuk melakukan penambahan modal negara (PMN) kepada BUMN tersebut," ujarnya.

Namun sebelum dilakukan penambahan tersebut, pemerintah perlu melakukan audit kinerja dan audit investigasi terhadap membengkaknya utang BUMN tersebut.

"Audit tersebut adalah keharusan karena utang membengkak menunjukan BUMN selama ini tidak dikelola secara berkelanjutan." katanya. 

Partai Gelora menilai banyak ketidakefisienan salah satunya karena proyek infrastruktur dijalankan tidak matang pertimbangan ekonominya. 

Proyek tersebut dianalisis rugi namun tetap dijalankan oleh pemerintah salah satunya adalah Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

"Partai Gelora sejak awal lihat Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan Bandara Kertajati merupakan proyek yang pasti rugi karena tidak matang pertimbangan ekonominya," tegasnya. 

Persoalan lain yang disoroti hidayat adalah masalah pengelolaan BUMN dalam infrastruktur selama ini telah mematikan ekosistem persaingan yang sehat dengan pihak swasta. 

Sehingga swasta menjadi terpinggirkan dalam mayoritas proyek infrastruktur pemerintah di era kepemimpinan pak Jokowi.

Hidayat melihat akar masalahnya adalah banyak Dewan Komisaris dan Direksi BUMN merangkap jabatan di kementerian lembaga PUPR, Perhubungan dan BUMN. 

"BUMN tiba-tiba menjadi regulator dan eksekutor dalam menjalankan proyek infrastruktur," katanya.

Kementerian BUMN mengatur jabatan rangkap berdasarkan aturan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. 

"Sungguh tidak sehat, rangkap jabatan bagi Komisaris dan Direksi BUMN saat ini. Rangkap jabatan berpotensi menyebabkan tidak fokusnya para direksi dalam melaksanakan tugas operasional BUMN," katanya.

Sebab, rangkap jabatan dalam prakteknya justru menyebabkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat berkembangnya perusahan lain non BUMN.

"Partai Gelora meminta Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 agar persaingan usaha antara BUMN dan Swasta berlangsung sehat demi kepentingan nasional dan demi percepatan ekonomi nasional," katanya. [ham]


Tinggalkan Komentar