telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp11,8 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, yang menyeret "Raja Nikel AK" atau ramai disebut Arif Kurniawan, pengusaha yang pernah bekerja di perusahaan perdagangan komoditas global Glencore. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta sejak Kamis (5/11/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengatakan, penyidik menemukan uang Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua. Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," kata Saeful dikutip, Sabtu (7/11/2026).
Enam lokasi yang digeledah yakni satu kediaman di Cilandak, Jakarta, serta kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, PT DDR di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman dan kantor PT DDR di SCBD, Jakarta Pusat.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Adapun kasus ini bermula ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali komoditas tambang nikel dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Konsesi pertambangan yang diduga bermasalah dan berkaitan dengan Arif disebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Temuan itu ditindaklanjuti Kejagung melalui penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel selama periode 2017-2025.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga Arif merupakan pengendali sekaligus satu-satunya pemilik manfaat atau beneficial owner dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Penyidik juga menemukan persoalan perizinan pada PT BSC dan PT KAA. Izin usaha pertambangan (IUP) produksi kedua perusahaan tersebut sudah berakhir pada 2015.
Meski izin produksi telah berakhir, kedua perusahaan disebut hanya dikenai penghentian sementara atau suspend sebanyak tiga kali. Penanganan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Semestinya, izin usaha pertambangan kedua perusahaan dihentikan dan wilayahnya dikembalikan kepada negara
"Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan, dihentikan dan dikembalikan kepada negara," katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Namun, Kejagung belum menetapkan status hukum Arif Kurniawan dalam penyidikan tersebut.[Nug]