Oleh : Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji kapasitas pemerintahan Prabowo Subianto. Persoalannya bukan semata-mata seberapa cepat pemerintah memadamkan api, melainkan mengapa kebakaran terus berulang dan sejauh mana negara mampu mengatasi akar masalahnya. Ketika karhutla meluas, menimbulkan gangguan kesehatan, serta berdampak hingga negara tetangga, pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan personel dan peralatan pemadam. Yang diperlukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan dan kebijakan pencegahan bencana.
Kritik terhadap pemerintahan Prabowo kali ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah juga menghadapi kritik mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, dan polemik seputar Gibran Rakabuming Raka. Setiap persoalan mempunyai karakter berbeda.
Namun, ketika berbagai persoalan muncul dalam periode yang berdekatan, publik akan menilai bukan hanya substansi kebijakannya, melainkan juga kemampuan Presiden menentukan prioritas, mengoordinasikan pemerintahan, dan memastikan mekanisme penyelesaiannya.
Dengan demikian, karhutla dapat dibaca sebagai bagian dari ujian yang lebih besar: apakah pemerintahan Prabowo mampu mengelola persoalan negara secara sistematis, atau justru terus-menerus bekerja dalam pola respons terhadap masalah yang sudah terlanjur membesar?
Presiden dan Paradoks Pembentukan Kelembagaan
Salah satu karakteristik pemerintahan Prabowo adalah kecenderungannya untuk membentuk kelembagaan baru untuk mendukung agenda pemerintahannya. Pembentukan lembaga baru tentu memiliki tujuan demi mengefektifkan pemerintahannya. Dalam perspektif ketatanegaraan, kelembagaan merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan negara dijalankan secara efektif, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: apabila Presiden mempunyai ruang politik dan kelembagaan yang luas untuk membentuk perangkat pemerintahan, mengapa kapasitas tersebut tidak dimanfaatkan untuk menangani karhutla secara lebih terintegrasi dan terukur?
Penanganan karhutla melibatkan banyak aktor, mulai dari kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, BNPB, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang izin pemanfaatan lahan.
Banyaknya institusi yang terlibat justru berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab. Tanpa evaluasi yang menyeluruh, pemerintah berisiko terus memadamkan api tanpa menyelesaikan kondisi yang membuat kebakaran kembali terjadi.
Di sinilah Presiden perlu mempertimbangkan pembentukan tim independen ad hoc penanganan karhutla. Tim ini bukan dimaksudkan untuk menggantikan kementerian atau mengambil alih tugas BNPB, melainkan membantu Presiden memperoleh diagnosis yang objektif dan rekomendasi kebijakan yang tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi.
Keanggotaannya terdiri atas tokoh dan ahli yang memiliki kredibilitas, independensi, serta kompetensi di bidang kehutanan, gambut, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, kebencanaan, dan penegakan hukum. Tim juga harus memiliki akses terhadap data dan dokumen yang relevan, dengan mandat dan batas kewenangan yang jelas.
Tugasnya bukan sekadar menyusun laporan. Tim harus mengidentifikasi penyebab berulangnya karhutla, mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganan, menelusuri hambatan koordinasi antarlembaga, serta merumuskan langkah korektif yang terukur. Rekomendasinya perlu dilengkapi tenggat pelaksanaan dan mekanisme pemantauan agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Belajar dari Pengalaman SBY
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Tim Delapan pada 2009 untuk mengkaji persoalan yang melibatkan pimpinan KPK dan proses hukum yang memicu kontroversi. Pembentukan tim tersebut memperlihatkan bahwa Presiden dapat menggunakan mekanisme ad hoc untuk memperoleh penilaian yang lebih independen ketika persoalan negara menuntut kepercayaan publik.
Konteks persoalan KPK tentu berbeda dengan karhutla. Namun, prinsip kelembagaannya relevan. Ketika persoalan kompleks tidak cukup dijelaskan melalui mekanisme birokrasi rutin, Presiden dapat menghadirkan tim yang bekerja secara independen untuk mengurai persoalan dan menyusun rekomendasi.
Karhutla bahkan membutuhkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pencegahan jangka panjang. Pemerintah harus memastikan apakah kebakaran terutama dipicu kondisi iklim, pengelolaan lahan yang buruk, aktivitas pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, atau kombinasi berbagai faktor. Dari sana, pemerintah dapat menentukan langkah apa yang harus dilakukan oleh setiap institusi serta mengevaluasi kebijakan yang terbukti tidak efektif.
Status Bencana Nasional Bukan Satu-satunya Jawaban
Pertanyaan lain yang layak diajukan adalah mengapa Presiden tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana harus mempertimbangkan indikator yang relevan, termasuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2026 juga memperjelas bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Dengan demikian, desakan agar Presiden menetapkan status bencana nasional harus disertai penilaian terhadap fakta dan persyaratan hukumnya. Penetapan status bukan sekadar simbol politik untuk menunjukkan keseriusan pemerintah. Sebaliknya, tidak ditetapkannya status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesungguhan penanganan.
Pembentukan tim independen tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional. Presiden dapat mempertimbangkan mekanisme tersebut berdasarkan kebutuhan evaluasi dan koordinasi lintas sektor, dengan tetap memperhatikan dasar hukum, mandat, serta pertanggungjawabannya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan kelembagaan, melainkan keberanian untuk mengakui bahwa persoalan yang terus berulang memerlukan pendekatan berbeda. Presiden tidak mungkin menangani sendiri setiap persoalan teknis negara. Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa institusi yang berada di bawah pemerintahannya bekerja secara efektif dan kebijakan yang ditempuh menghasilkan perbaikan nyata.
Karhutla seharusnya menjadi momentum bagi Prabowo untuk membuktikan bahwa kekuatan eksekutif bukan hanya kemampuan membentuk lembaga, melainkan juga kemampuan memperbaiki cara negara bekerja. Tim independen ad hoc dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.
Mengurai akar masalah, merumuskan solusi, dan memastikan pemerintah tidak terus-menerus mengulang respons yang sama terhadap bencana yang berulang. Keberhasilan Presiden tidak diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk, tetapi dari kemampuannya membuat negara bekerja lebih baik bagi masyarakat.
*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.