Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

by Arianto Deni |
Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka Direktur PT TBNP. Foto: Istimewa.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Koordinator Pengawasan (Korwas) Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Kamis (24/9).

Tersangka berinisial HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sidoarjo.

PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama periode 2017 hingga 2021.

HT diduga dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Selain itu, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam perkara ini, HT diduga melakukan perbuatan tersebut bersama pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp996.171.197.

Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam perkara tindak pidana perpajakan, ketentuan hukum acara pidana diterapkan bersama ketentuan khusus atau lex specialis dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya.

Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dengan penyerahan tersebut, perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan.

Penanganan perkara HT menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan melalui sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.

Sinergi tersebut dilakukan sejak proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus melakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Hingga saat ini, pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) telah menyumbang penerimaan sebesar Rp119,29 miliar berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Sementara itu, kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah berkontribusi terhadap penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap HT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan negara, khususnya dalam menjaga penerimaan perpajakan.

Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan kepastian dan kepatuhan hukum dalam sistem perpajakan. Di sisi lain, sistem perpajakan juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan prinsip self-assessment system.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkait