telusur.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada momentum Tahun Baru Imlek 2026.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Agus menjelaskan bahwa dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan yang memperoleh RK I dengan besaran remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan serta anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, Agus menegaskan bahwa pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku. [ham]



