telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengingatkan akan pentingnya perlindungan hukum untuk para guru. Dia mewanti-wanti, jangan sampai para guru kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan.
Hal itu disampaikan Aboe dalam rangka peringatan Hari Guru yang diperingati setiap tanggal 25 November.
"Banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, dimana proses pendidikan berujung pada bui," kata Aboe di Jakarta, Senin (25/11/19).
Aboe mencontohkan, misalkan saja Darmawati, guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY.
"Demikian pula Pak Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.
"Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan," terangnya.
Seharusnya, kata Aboe, hal seperti demikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Menurut pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.
"Guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut," sebut poltikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu
Selain itu, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.
"Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja," tegasnya.
Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
"Oleh karenanya, saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan di lapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restorativ justice, atau penyelesaian di luar pengadilan," ujarnya.
"Selamat hari guru, mari berikan perlindungan hukum untuk mereka agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian Aboe. [Fhr]
Aboebakar Alhabsyi: Banyak Catatan Kelam Perlidungan Hukum untuk Guru
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi. (Ist).



