telusur.co.id - Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi merevitalisasi Pasar Induk Cibitung, akhirnya disetujui oleh para wakil rakyat dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan, setelah melakukan kajian dan kunjungan ke Pasar Induk Cibitung, pihaknya menilai memang sudah seharusnya dilakukan revitalisasi. Sebab, pasar yang menjadi pusat grosir penjualan sayuran dan buah terbesar di Kabupaten Bekasi ini, terakhir kali dilakukan peremajaan atau renovasi pada 1997 dan selesai dibangun serta ditempati kembali pada 1999.
Belum lagi kondisi pasar yang didirikan tahun 1982 tersebut, kurang memadai dan sering terjadi banjir mengingat kondisi jalan raya lebih tinggi dari pasar, dan diperparah dengan tersumbatnya saluran air dalam pasar dikarenakan saluran induk pembuang di depan pasar sudah dipenuhi kabel-kabel PLN, Telkom dan pipa-pipa.
"Kami mendukung rencana yang ada, tetapi setelah dilakukan pembangunan nanti, kami mengingatkan Pemkab Bekasi harus memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama (excisting) terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang, jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan, termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh Pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo," kata Nyumarno, Rabu (23/12/20).
Namun, politisi PDIP ini meminta pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo harus memberikan komitmen tambahan kepada Pemkab Bekasi dengan menghibahkan lahan tanah seluas 1.000 M2. Tanah ini diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah sementara di area Pasar Induk Cibitung.
Lalu, mengurus dan membiayai pengurusan Sertifikat HPL 1 bidang tanah seluas sekitar 2,3 hektar, termasuk pembiayaannya di kantor pertanahan yang kemudian HPL tersebut dibukukan atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Mereka juga harus menghibahkan 5 dump truck sampah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyiapan konsep dan strategi terkait saluran air dan drainase sekitar Pasar Induk Cibitung agar kedepan tidak lagi menimbulkan banjir, membangun sarana ibadah di lokasi bagian belakang Pasar Induk Cibitung, membangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dengan konsep Zero Waste. Dan penggunaan air juga harus berasal dari PDAM Tirta Bhagasasi," jelasnya.
Sebelum dilakukan peremajaan atau revitalisasi, Nyumarno juga meminta Pemkab Bekasi melakukan penghapusan aset, dengan mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah melalui proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah selesai mekanisme penghapusan aset.
"Agar proses ini dapat berjalan lancar, kami juga meminta Pemkab Bekasi untuk segera menyelesaikan kajian soal rencana pembuatan raperda tentang pengelolaan pasar, dan merekomendasikan pasal yang mengatur hak guna bangunan dan hak pengguna tanah (HPT) pedagang pasar yang dikerjasamakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dan atau Pasar yang dikelola Pemkab Bekasi."
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan seluruh proses revitalisasi pasar induk Cibitung dilakukan sesuai aturan.
"Kami memastikan agar pembangunan dapat berlangsung serta nantinya para pedagang dan masyarakat dapat berjualan dan membeli kebutuhan di lokasinya yang nyaman," pungkasnya.[Tp]
Laporan: Sonson Syaifullah