Akses Darurat Medis 119, Kini Bisa via Aplikasi SATUSEHAT Mobile - Telusur

Akses Darurat Medis 119, Kini Bisa via Aplikasi SATUSEHAT Mobile


telusur.co.id - Layanan darurat medis 119 kini semakin mudah diakses bagi yang membutuhkan respons cepat untuk situasi kegawatdaruratan medis. Sebab kini masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile di gawai.

“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” ujar Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya dalam keterangannya, Sabtu (5/10/24).

Sumarjaya mengatakan, mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa, bedanya hanya akses yang lebih mudah melalui aplikasi.

Dia merinci langkah-langkah akses cepat darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile:

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda. 

Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil yang positif pada masa mendatang.

“Dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis.

Lebih lanjut, Sumarjaya mengatakan, masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.

Adapun bagi daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), katanya, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat.

Dia menjelaskan, mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh darurat medis 119, katanya, antara lain panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.

Dia menuturkan layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, informasi ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar