telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait pernyataan bos hiburan malam sekaligus Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta yang mengakui menyewakan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, senilai Rp 650 juta. Sewa rumah itu kemudian diterukan oleh Firli Bahuri.
Alasan pelaporan ini, dalam kapasitas Firli yang diduga tidak melaporkan pengeluaran biaya sewa rumah tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Karenanya, Firli diduga telah melanggar kode etik.
"Diduga tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta, maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak memberikan contoh kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (4/11/23).
Padahal, lanjut Boyamin, yang pertama harus patuh lapor LHKP itu ialah pimpinan maupun pegawai KPK. Sebab, KPK sering melakukan sosialisasi terhadap penyelenggara negara untuk patuh melaporkan LHKPN.
Berdasarkan penelusuran Boyamin, LHKPN Firli tidak mengalami pengurangan. "Kalau duit Rp 650 juta itu diambilkan dari uang yang dilaporkan di LHKPN, maka akan mengurangi hartanya Pak Firli. Anggap aja Pak Firli punya harta Rp 10 miliar. Dan kemudian beliau harus membayar Rp 650 juta tahun 2020, maka ya berkurang hartanya, berkurang tinggal misalnya Rp 9,35 miliar. Itu harus dilaporkan,” kata Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin meminta meski pihaknya telah melakukan penelusuran, Dewas KPK tetap harus mendalami terkait hal ini.
Jika uang yang digunakan Firli bukan milik pribadi tetapi orang lain, maka patut diduga adanya gratifikasi.
Sehingga, Boyamin berharap Dewas KPK turut menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“(Dewas KPK) Biar dilacak bener, bahwa uang itu benar-benar milik Pak Firli atau dari pihak-pihak lain. Kalau dari pihak lain, ka ada dugaan gratifikasi," kata Boyamin. "Nah, itu yang bisa melacak, kan memang hanya Dewan Pengawas dan penyidik Polda Metro Jaya sekalian untuk mendalaminya," tukasnya.
Sebelumnya, Alex Tirta mengakui bahwa rumah yang berada di Kertanegara itu disewakan ke Firli Bahuri. Uang sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp 650 juta.
Pernyataan Alex ini sekaligus membantah pernyataan pengacara Firli, Ian Iskandar, yang menyebut rumah itu disewa senilai di bawah Rp 100 juta
"Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," ujarnya usai diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/23).
"Ya yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok," sambung Alex Tirta.
Selain itu, Alex juga membantah terkait dirinya yang tidak pernah mengenal Firli seperti yang disampaikan oleh Ian.
Bahkan, dia mengaku merupakan sahabat Firli dan memiliki kegemaran yang sama, yakni bermain bulutangkis.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya, dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," jelasnya.[Fhr]