Amicus Curiae Aliansi Akademik Abolisi Thomas Lembong - Telusur

Amicus Curiae Aliansi Akademik Abolisi Thomas Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong) Foto : ist)

telusur.co.id -Aliansi Akademik Peduli Keadilan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“‎Kami ‎menghargai pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong,‎” kata Prof Sulistyowati Irianto, Koordinator Aliansi Akademik Peduli Keadilan di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Guru besar dari Universitas Indonesia (UI) ini menyampaikan, Tom Lembong memang berhak mendapatkan abolisi atau pembebasan karena pemidanaan terhadapnya tidak lebih dari motif politik (politically motivated prosecutio)

Sebelum adanya pemberian abolisi ini, lanjut Prof Sulis,‎ aliansi mendukung sepenuhnya pencarian keadilan bagi Tom Lembong melalui upaya banding.

Pembebasan terhadap Tom Lembong di tingkat banding demi terwujudnya prinsip independensi pengadilan dan demokrasi dalam negara hukum,” ujarnya.

Prof Sulis mengungkapkan, ‎sebelum Tom Lembong mendapatkan abolisi, aliansi telah menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat peradilan meminta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan Tom Lembong.

Adapun Aliansi Akademik Peduli Keadilan ini terdiri dari ‎107 orang akademisi mulai dari guru besar, doktor, dan magister lintas kampus serta intelektual publik.

Setidaknya ada 53 orang guru besar atau profesor lintas kampus yang menjadi anggota aliansi, di antaranya Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Ketua Dewan Guru Besar UI), Prof. Muhammad Baiquni (Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Mohammad Mahfud MD (UII), dan Prof Laksanto Utomo (Ubhara Jaya).

Prof Sulis menyampaikan terima kasih kepada para guru besar, akademisi, dan intelektual publik yang telah bergabung dalam aliansi ini untuk memperjuangkan keadilan bagi Tom Lembong.

Kita mendapat kabar baik bahwa hari ini Pak Tom mendapatkan abolisi dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya,” ujar dia.

Namun demikian, lanjut Prof Sulis, naskah amicus curiae yang sudah memuat perkembangan terakhir ini (pemberian abolisi), tetap harus dinyatakan.

Tujuannya agar diketahui bahwa Pak Tom Lembong memang berhak dibebaskan atas perkara hukum yang dasar penuntutan dan pemidanaannya lebih pada motivasi politik,” katanya.

Ia menegaskan, secara hukum memang Tom Lembong harus bebas, bukan saja secara politik. ‎Ia juga mengharapkan kepedulian komunitas intelektual, baik di kampus maupun publik akan terus hidup.

“Terus menyuarakan kebenaran dan keadilan demi tetap tegaknya negara hukum Indonesia,” katanya. (fie) 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar