telusur.co.id - Polisi menangkap R (30) dan J (30) karena melakukan pemerkosaan, pengancaman dan pencurian terhadap N. N diketahui merupakan sales promotion girl (SPG) di salah satu showroom mobil di kawasan Cibubur, Kota Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam mobil yang dicurinya. Sebelum memerkosa korban, pelaku juga sempat melayangkan ancaman.
“Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata ‘Kamu diam atau nggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa’,” ujar Titus dalam keterangannya, Jumat (16/6/23).
Korban diperkosa secara bergiliran di belakang mobil yang sedang berjalan. Saat korban diperkosa, pelaku sengaja menyetel musik dengan kencang.
“Membekap mulut dan ada juga yang melakban muka dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali ties, lalu korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku,” jelasnya.
Usai melakukan aksi biadabnya, korban diturunkan dalam keadaan masih terikat dan terlakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat. Tak berhenti di sana, pelaku juga menggasak harta milik korban.
“Pelaku juga mengambil handphone, tas, uang tunai, dan jam tangan korban. Pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola Handphone korban,” kata Titus. (Tp)