Anggaran 2020 Disahkan, Bupati Soekirman Ucapkan Terima Kasih Ke DPRD - Telusur

Anggaran 2020 Disahkan, Bupati Soekirman Ucapkan Terima Kasih Ke DPRD

Ketua DPRD H Syahlan Siregar menyerahkan R-APBD TA 2020 kepada Bupati Sergai H Soekirman di Gedung DPRD, Kamis (17/10/2019)

telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menggelar rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang R-APBD TA 2020, bertempat Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/10/2019).

Adapun agenda rapat tentang Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai, Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

“Adapun pendapatan daerah sebesar Rp1.665.849.841.312 dengan uraian pertama pendapatan asli daerah Rp134.405.275.000, kedua, dana perimbangan sebesar Rp1.174.113.799.585. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp357.330.766.727," kata Nuralamsyah.

Sementara itu, Bupati Sergai H Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020.

Hal ini merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

“Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021," kata Soekirman.

Menurut dia, tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat Pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.

"Evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020," bebernya.

Untuk itu, lanjut Bupati, atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020.

Dalam rapat paripurna turut hadir, Bupati Sergai H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar, para wakil dan anggota DPRD, Sekdakab H Hadi Winarno, Sekretaris Dewan H Suprin, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD.

Laporan : Sugiono


Tinggalkan Komentar