Anggaran Pendidikan Turun Rp130 T Jika 'Mandatory Spending' Mengacu Pada Pendapatan Negara - Telusur

Anggaran Pendidikan Turun Rp130 T Jika 'Mandatory Spending' Mengacu Pada Pendapatan Negara

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Youtube)

telusur.co.idKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan pihaknya menolak usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang akan melakukan reformulasi anggaran pendidikan 20 persen APBN dan APBD (mandatory spending), dari yang semula mengacu pada basis belanja negara menjadi pada pendapatan negara.

Pasalnya, kata Syaiful Huda, dengan usulan reformulasi itu akan memiliki konsekuensi penurunan anggaran pendidikan kurang lebih hampir Rp130 triliun.

“Menurut saya, (usulan) ini tidak tepat. Kemenkeu tidak usah utak-atik soal berbasis apa, tetap saja berbasis pada belanja APBN. Yang perlu diutak-atik oleh Kemenkeu adalah terkait dengan distribusi dan alokasinya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama,” kata Syaiful Huda dikutip Minggu (8/9/2024).

Karena itu, Komisi X meminta semua anggaran pendidikan yang terdistribusi ke kementerian lain di luar fungsi pendidikan, diminta untuk dilakukan refocusing untuk diserahkan kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama.

“Yaitu, berbasis pada belanja APBN, yang perlu diutamakan adalah terkait dengan distribusi dan alokasi nya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan dalam ini Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk formulasi ulang acuan belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari pagu belanja APBN. Menurutnya, jika dari acuan belanja, pemerintah kesulitan untuk mencari anggaran di tengah kondisi negara yang sangat dinamis.


Tinggalkan Komentar