telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sujatmiko, menegaskan bahwa persoalan banjir dan bencana hidrometeorologi tidak dapat dilepaskan dari cara manusia mengelola air, menata ruang, serta membangun infrastruktur yang kerap mengabaikan kaidah lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Sujatmiko dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Ekstrem, Sinergi dan Kolaborasi Atasi Bencana” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Sujatmiko, hujan pada dasarnya merupakan fenomena alam yang membawa keberkahan. Namun, kurangnya pemahaman dan kepedulian manusia terhadap perubahan alam membuat air hujan justru berubah menjadi sumber bencana.
“Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir,” ujar Sujatmiko.
Ia menjelaskan, air hujan seharusnya dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, air perlu ditampung di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan untuk dimanfaatkan pada musim kemarau, baik bagi kebutuhan pertanian, air minum, maupun keperluan lainnya. Kedua, air hujan harus dimasukkan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.
Namun, menurut Sujatmiko, pendekatan kedua masih jarang dilakukan secara serius. Akibatnya, air hujan tidak terserap optimal ke dalam tanah dan langsung mengalir di permukaan, sehingga meningkatkan risiko banjir.
Sujatmiko juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami pola tersebut dengan merujuk pada penjelasan teknis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dan penataan ruang harus mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, kata dia, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.
“Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Selain itu, Sujatmiko menegaskan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurutnya, pelanggaran terhadap fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.
“Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi bisa merembet ke wilayah lain,” ujarnya.
Sujatmiko pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan. [ham]



