Telusur.co.id -

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid merasa bersyukur atas vonis Bawaslu Kabupaten Bogor yang memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak bersalah dalam kasus pose dua jari di acara Partai Gerindra.

“Bawaslu putuskan Gubernur Anies Baswedan tak terbukti lakukan pelanggaran aturan Pemilu. Alhamdulillah,” ucap Hidayat dengan penuh syukur melalui akun twitternya, Jumat.

Begitupun dengan Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris. Ia senang dan gembira atas keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporan Anies Baswedan.

“Pose dua jari Pak Anies tak penuhi unsur pidana. Alhamdulillah doa kita terkabul,” ucapnya senang.

Dalam putusannya, kata Fahira, Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pose dua jari Anies Baswedan. Bawaslu menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) mengungkapkan bahwa Anies tidak terbukti melanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi hingga terlapor Anies Baswedan. Gakumdu memutuskan kasus saudara ABW terkait dugaan pidana pemilu sulit untuk dibuktikan,” tegas Abdul Haris. (ham)