Antisipasi Potensi Pidana Pilwali 2024, Bawaslu Surabaya Gelar Optimalisasi Penegakan Hukum - Telusur

Antisipasi Potensi Pidana Pilwali 2024, Bawaslu Surabaya Gelar Optimalisasi Penegakan Hukum

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen saat memberikan sambutan pada giat “Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Pada Pilkada Serentak Tahun 2024”

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar kegiatan “Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Pada Pilkada Serentak Tahun 2024” di Ballroom Lt. 20 Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya selama 2 hari Selasa-Rabu (06-07/8/2024). 

Menjelang masa pendaftaran pada Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Surabaya melakukan antisipasi terhadap potensi adanya pelanggaran yang mengarah pada pidana.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan, ada berbagai potensi pemilu yang mengarah pidana. Di antaranya; politik uang, black campaign, mobilisasi ASN, serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik hingga penyebaran hoax.

"Termasuk saat pencalonan. Misalnya ada calon yang menyetorkan dokumen ijazah palsu. Itu bisa masuk ranah pidana pemilu," beber Novli, sapaan akrabnyaa saat dimintai keterangan awak media di sela-sela acara. Selasa, (06/8/2024) sore.

Pada giat tersebut, Bawaslu Kota Surabaya mengundang beberapa lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di antaranya; Bawaslu, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurutnya, pada saat Pilpres dan Pileg Februari lalu, ada sejumlah tantangan dalam penindakan terhadap pidana Pemilu. Hal ini yang membuat tak ada satu pun perkara yang masuk ke tahap penyidikan.

Alumnus sarjana hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya ini mengungkapkan, pelapor tidak menyertakan subyek pelapor, kronologis kejadian, saksi hingga bukti. Padahal, hal ini masuk dalam syarat formal dan materil.

“Ini penting sekali. Tidak bisa ujug-ujug kemudian orang melapor bisa diproses, sebab harus memenuhi syarat formil dan materil. Jika tidak memenuhi, Bawaslu tidak bisa memproses," tegas pria kelahiran tahun 1982 ini.

Soal pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang tak masuk dalam penindakan, akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk penelurusan demi memperkuat alat bukti.

"Apabila kemudian muncul bukti dan saksi yang kuat, maka akan masuk dalam temuan Bawaslu," sambung Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim periode 2019-2023 ini.

Novli menambahkan, setelah laporan dugaan pidana Pemilu masuk Bawaslu, maka selanjutnya akan masuk sentra Gakkumdu.

"Bawaslu tidak bisa bergerak sendiri, namun kami juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, kami melibatkan Gakkumdu,” tutup mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini. 

Perlu diketahui Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen juga didampingi Kordiv SDM dan Organisasi, Teguh Suasono Widodo dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syafiudin. (ari)


Tinggalkan Komentar