Arief Poyuono Yakin Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kredit Macet PT Titan  - Telusur

Arief Poyuono Yakin Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kredit Macet PT Titan 


telusur.co.id — Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono berkeyakinan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Hal itu didasari dari sepak terjang Kejagung yang terbukti mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN seperti Asabri dan Jiwasraya. 

"Saya percaya Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi di BUMN ini," kata Arief dalam diskusi bertajuk "Modus Pembobolan Bank BUMN" secara virtual, Kamis (23/6/22). 

Arief mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan kredit oleh PT Titan di Bank Mandiri ini telah masuk ke dalam tindak pidana korupsi, lantaran Bank Mandiri merupakan milik negara. 

Sebab, kasus Titan ini hampir serupa dengan kasus PT Central Stell Indonesia (PT CSI) dimana kucuran kredit sebesar Rp 550 miliar justru tidak digunakan untuk menjalankan usaha, serta agunan yang dijaminkan kepada bank ialah pabrik yang tidak lagi beroperasi. 

Karena itu, Arief sangat berharap Kejaksaan Agung memulai langkah penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan kredit PT Titan ini di Bank Mandiri. 

“Karena ini menyangkut uang rakyat, uang negara yang ada di Bank Mandiri. Dan itu harus diselamatkan,” tandas Arief. 

Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya. 

Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 trilun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun. 

Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar