telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz mendorong pihak pemerintah khususnya Kementerian HAM dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa nenek Saudah yang diduga berkaitan dengan konflik tambang ilegal di Sumatera Barat. Dalam kasus ini, pihak korban hanya meminta satu hal, yakni keadilan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hanya itu yang dimintanya (keadilan),” ujar pria yang kerap dipanggil Josal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/2/2026), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Josal menilai sedikitnya ada tiga persoalan hukum dalam kasus tersebut. Pertama, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi fokus utama Komisi XIII. Kedua, terkait tindak pidana kekerasan yang dialami korban. Dan ketiga, adanya aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi latar belakang konflik.
“Yang mana ketika ibu Saudah mempertahankan hak tanah ulayatnya. Dengan adanya mempertahankan tanah ulayatnya tersebut, terjadilah seperti ini, kekerasan terhadap ibu Saudah,” terangnya.
Dirinya juga menyoroti proses penetapan tersangka dalam kasus kekerasan tersebut yang dinilai janggal karena berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan oleh ibu Saudah. Berdasarkan pengakuan ibu Saudah, pelaku kekerasan berjumlah empat orang. Namun hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk mencari tersangka yang kebenarannya berdasarkan dari ibu Saudah,” katanya.
Selain itu, Josal juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi ibu Saudah oleh kuasa hukum yang kompeten agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Dan juga nanti didamping oleh pengacara yang betul-betul bisa menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Selain meminta penanganan perkara tersebut dipercepat, Josal juga memberikan perhatian serius terhadap kesehatan fisik dan psikologis ibu Saudah. Pemeriksaan kesehatan akan lebih dulu diprioritaskan sebelum dilakukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut, mengingat peristiwa kekerasan tersebut hampir merenggut nyawa korban.
Sementara itu, mengenai kasus tambang ilegal yang menjadi akar persoalan, Komisi XIII menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi XII DPR RI yang membidangi urusan pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah tambang ilegal di Sumatera Barat, khususnya di wilayah Pasaman.
“Jadi untuk tambang ilegal memang itu bukan daerah kami. Kami khusus pelanggaran HAM nya. Nanti kami minta dan dorong di Komisi 12 untuk mencarikan solusi terhadap tambang ilegal yang ada di Sumatera Barat, khususnya Pasaman,” pungkasnya.
Arisal Aziz Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Ibu Saudah
Nenek Saudah, Korban Penganiayaan dan Persekusi oleh Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)-Foto.Yudo



