telusur.co.id - Polres Metro Depok mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan dua anak tirinya. Bejatnya, kedua korban masih berusia 16 dan 14 tahun.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengatakan, pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban berinisial HL. Dia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juli 2023.
"Tersangka ditangkap Jalan Kober Petojo Selatan, Jakarta Pusat," ujar Elni dalam keterangannya Kamis (6/7/23).
Saat ini, kata Elni, kasus dugaan pelecehan seksual sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Meningkatkan status perkara ke penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Menetapkan HL sebagai tersangka," kata dia. (Tp)