telusur.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan Penyusunan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan atas UU tersebut dilakukan Baleg DPR lantaran usia UU itu sudah sangat tua.
"Baleg DPR RI sedang menyusun perubahan atas UU no 25 nomor tahun 1992, karena undang-undangnya sudah jadul, 33 tahun," kat Parta.
Menurut Parta, apapun bentuk koperasi yang tengah disusun oleh DPR, prinsip "dari, oleh dan untuk", tidak boleh berubah. Karena hal itu adalah tonggak demokrasi ekonomi.
"Demokrasi politik itu tidak sampai pada tujuan muliannya tanpa demokrasi ekonomi, Koperasi yang kuat dengan karakter dari, oleh dan untuk anggota adalah amanat dari para pendiri Bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Parta, sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan. Dan Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan amanat pasal tersebut.
Sebab itu, anggota DPR RI dapil Bali ini menekankan agar koperasi di Indonesia ke depannya tak boleh rapuh dan roda perekonomian tak boleh hanya dikuasai segelintir oligarki.
"Indonesia Punya pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Punya sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Punya Menteri Kooperasi, namun kooperasinnya banyak yang rapuh, ekonomi dikuasai Oligarki," bebernya.
Padahal, di negara-negara lain yang tak memiliki aturan seperti pada pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila dan tidak memiliki Menteri Kooperasi, tetapi koperasinya bisa kuat.
"Diluar negeri sana Swiss, Malaysia, Fhilipina dan lain-lain pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat," tukasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara