Basarnas Minta Pemakai EPIRB di Registrasikan - Telusur

Basarnas Minta Pemakai EPIRB di Registrasikan


telusur.co.id - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mensosialisasikan sistem deteksi dini dalam rangka untuk mempercepat aksi pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang berada dalam kondisi bahaya saat terjadi kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kapal laut, bencana dan musibah lainnya.

Dimana, menurut Mujiono Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banjarmasin mengatakan, sistem deteksi dini merupakan suatu sistem yang meliputi, pengumpulan, penganalisaan, penyampaian dan pendistribusian informasi yang berasal dari radio beacon guna menunjang pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Peralatan radio beacon yang dimaksud, yaitu ELT (Emergency Locator Transmitter) pada pesawat udara, EPIRB (Emergency position Indicating Radio Beacon) pada kapal laut, serta PLB (Personal Locator Beacon) yang dimiliki kelompok hobi, seperti organisasi penghobi radio, organisasi penyelam, dan organisasi pecinta alam.

"Sosialisasi sistem deteksi dini memberikan pemahaman kepada para operator penerbangan, pelayaran dan kelompok hobi mengenai pentingnya regristrasi dan uji fungsi radio beacon yang dimiliki. Sehingga apabila terjadi musibah, maka lokasi terjadinya musibah dapat segera diketahui," kata Mujiono.

Hal ini, jelas Mujiono sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 bahwa petugas Bandar Udara dan Pelabuhan wajib memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal marabahaya pada setiap pesawat udara dan kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk layak operasi. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi.

"Alat pemancar sinyal marabahaya ini termasuk juga yang dimiliki oleh perseorangan, semuanya harus didaftarkan kepada Badan SAR Nasional," jelas Mujiono.

Maklum saja, tambah Mujiono, Basarnas memberi perhatian khusus terhadap musibah pelayaran yang belakangan marak terjadi. Oleh karena itu dikatakan Mujiono, pihaknya berupaya meningkatkan upaya penyelamatan, salah satu caranya dengan memaksimalkan deteksi dini untuk meminimalisir korban jiwa, salah satunya menyelenggarakan sosialisasi kepada beberapa stake holder terkait.

"Sosialisasi ini guna memberi pandangan baru kepada para peserta yang hadir dari berbagai instansi dan perusahaan pelayaran, mengenai pentingnya penggunaan EPIRB dalam evakuasi keselamatan dan keamanan musibah di laut," papar Mujiono.

Sementara itu, Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigjen TNI Bambang Suryo Aji mengatakan sangat penting perusahaan pelayaran mendaftarkan EPIRB ke Basarnas Banjarmasin atau kantor Basarnas pusat atau daerah lainnya.

“Tujuannya agar mempercepat respons time yang dimiliki dan memmudahkan kita berkoordinasi dengan pemilik kapal,” katanya.

Senada Mujiono, menurut Brigjen TNI Bambang Suryo Aji, pemilik kapal acap kali lalai dalam menggunakan EPIRB. Penggunaan EPIRB tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Seluruh dunia, kata dia, dapat menangkap sinyal dari EPIRB tersebut. “Ini perlu disiplin dari pemilik EPIRB untuk menggunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kata dia, terdapat sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal apabila melakukan pelanggaran penggunaan EPIRB, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. “Bukan sanksi denda, tapi bisa juga hukuman penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, EPIRB merupakan alat yang ada di kapal laut. Fungsinya mirip dengan Underwater Locator Beacon (ULB) yang ada di kotak hitam di pesawat terbang. Sama-sama mengirimkan sinyal bila kapal atau pesawat mengalami keadaan darurat atau kecelakaan. [Ham]


Tinggalkan Komentar