Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi itikad baik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menyempatkan diri untuk memenuhi pemanggilan Bawaslu Kabupaten Bogor di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/19).
“Jadi pemeriksaan itu dilakukan di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor karena beliau tentu punya kesibukan-kesibukan lain,” kata Ratna di Kantor Bawaslu RI.
Menurut Ratna, itikad baik Anies untuk datang memberikan keterangan patut diapresiasi. Pasalnya, sebagai seorang Gubernur, pastinya Anies memiliki banyak kesibukan lain.
“Beliau (Anies) memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau bisanya memberikan keterangan di sini tapi pelaksana klarifikatornya itu karena sudah kami limpahkan, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor,” terang Ratna.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada Anies, Ratna mengatakan, pihaknya di Bawaslu belum bisa memutuskan. Karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Apakah pelanggaran apa bukan sedang dalam proses pemeriksaan. Kesimpulannya nanti setelah proses pemeriksaan dilakukan,” kata dia.
Ratna menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah sesuai laporan yang diterima, yakni dianggap menguntungkan/merugikan salah satu pasangan capres-cawapres karena mengacungkan 2 jari pada kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra.
“Jadi itu harus dibuktikan, karena pasal 281 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan 2 syarat, cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor memanggil Anies untuk pemeriksaan klarifikasi terkait laporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang melaporkan dirinya mengacungkan simbol dua jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Anies dipanggil pada 3 Januari lalu. Namun, saat itu dia tengah berada di Lombok, maka pihaknya meminta untuk menjadwalkan ulang menjadi hari Senin ini.[ham]