Begini Alasan Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi - Telusur

Begini Alasan Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi

(Ist)

telusur.co.id -

 

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban  di Hari Raya idul Adha tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam surat edaran ini, penyelenggaraan Shalat Idul adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Ishfah Abidal Aziz menjelaskan latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujar H. Ishfah Abidal pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7).

H. Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting. “Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini;

  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian
  • Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat bahwa ada dua dimensi penting pada Hari Raya Idul adha saat pandemi ini. .

Menurut KH. Asrorun Ni’am, Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).

“Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun.

Jangan Kendor Terapkan Prokes di Hari Raya Kurban Saat Pandemi

Dalam kesempatan yang sama, Sonny Harry Harmadi, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 juga berpesan, “Pelaksanaan ibadah Iduladha betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan. Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.”

Sementara itu Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar menyerukan agar di masa pandemi seperti ini umat Islam harus satu suara.

“Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi,” tutupnya.

Sekedar informasi, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional


Tinggalkan Komentar