telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K. Harman, mempertanyakan tidak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Pemerintah. Hal ini ia sampaikan terkait dengan pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan penerapan pemerintahan yang bersih, yang menjadi salah satu sorotan dalam buku *Paradoks Indonesia* karya Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Benny, jika Presiden Prabowo telah menyuarakan pentingnya pemerintahan yang bersih, maka hal tersebut seharusnya tercermin dalam agenda Prolegnas.
"Apa yang dikhawatirkan oleh beliau mengenai pemerintahan bersih, tidak terlihat dalam agenda prolegnas," ujar Benny dengan tegas dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/24).
Benny menilai bahwa pemerintah tidak seharusnya terlalu fokus pada dinamika yang ada di dalam Parlemen, melainkan segera menyerahkan draf RUU tersebut agar bisa segera dibahas bersama DPR.
"Bukan masalah DPR yang tidak ingin membahas, tetapi pemerintah yang belum mengajukan. Kalau sudah, kapan diajukan? Jangan bilang sudah, padahal kenyataannya belum," kritik Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menyalahkan DPR jika pembahasan RUU Perampasan Aset terhambat, mengingat RUU tersebut belum diajukan secara resmi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjawab pertanyaan Benny dengan menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset, namun saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengajukan RUU tanpa kesepakatan yang jelas mengenai judul dan substansi.
“Lebih baik kami mendiskusikan dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) secara lebih matang, daripada terburu-buru mengajukan RUU yang pada akhirnya tidak memberikan hasil yang maksimal bagi publik,” kata Supratman. [Tp]