Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal, Komidigi Diminta Libatkan Ormas dan OKP - Telusur

Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal, Komidigi Diminta Libatkan Ormas dan OKP

Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi saat RDP dengan Kemkomdigi, Selasa (5/11/24). (Foto: Dok. DPR).

telusur.co.id - Komisi I DPR RI menyoroti pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/24). 

Menteri Informasi dan Digital, Meutya Hafid, hadir langsung untuk memaparkan langkah-langkah yang diambil oleh Kemkomdigi dalam menangani isu tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.

“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah," tegas okta.

Politisi PAN ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal. Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut. Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.

"Di Banten, khususnya Kota Tangerang, tercatat ada sekitar 2.000 perceraian terjadi dan mayoritas dikarenakan judol dan pinjol. Selain itu, ada juga kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Okta mengusulkan perlunya sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman ilegal secara masif kepada masyarakat. Ia mendorong Kemkomdigi untuk melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta organisasi kepemudaan (OKP) dalam kampanye pemberantasan ini.

"Kita semua perlu turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya dari judol dan pinjol ini. Kami meminta kepada Kemkomdigi untuk melibatkan masyarakat, baik ormas maupun OKP, agar kampanye ini bisa berjalan lebih efektif," tegas Okta.

Persoalan judi online dan pinjaman ilegal telah menjadi perhatian khusus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 11 oknum dari Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam membantu operasional situs judi online. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kejahatan digital.

Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan pemberantasan judi online dan pinjaman ilegal dapat dilakukan secara efektif demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. [Tp]


Tinggalkan Komentar