Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor nampaknya sudah memiliki putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Rencananya, Jumat besok, Bawaslu Kabupaten Bogor akan mengeluarkan putusan kasus tersebut. Dan putusan itu, bakal dibahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bogor dalam rapat pembahasan.
“Iya, pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1/19).
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian internal. Nantinya, hasil kajian yang akan dijadikan bahan putusan.
Dan bila ditemukan, atau mengandung unsur pelanggaran pidana, putusan tersebut bakal diteruskan ke kepolisian.
Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal itu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu telah memenuhi panggilan Bawaslu dan telah menjawab 27 pertanyaan yang diajukan.
Usai diperiksa, Anies mengapresiasi kinerja Bawaslu. Menurutnya, setiap orang punya perspektif berbeda atas simbol.
Pasal yang disangkakan kepada Anies menuai perdebatan. Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly, pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 merupakan tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik.
Ia menilai Gubernur DKI Anies Baswedan maupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil sah saja memiliki preferensi dalam politik di Pilpres 2019.
“Kalau cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah,” tulis Refly dalam akun Twitter-nya, Kamis (10/1/19).
“Menafsirkan dan menerapkan pasal itu harus rasional dan proporsional. Yang jelas jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Refly. [ipk]