BI Diminta Sanksi Merchant yang Tolak Pembayaran Uang Tunai - Telusur

BI Diminta Sanksi Merchant yang Tolak Pembayaran Uang Tunai

Ilustrasi QRIS. Foto: Antara

telusur.co.id - Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti pedagang atau merchant yang hanya menerima pembayaran secara nontunai dan menolak uang tunai dari konsumen, sehingga seolah-olah uang rupiah telah kehilangan nilainya.

Hal itu disampaikan Hendra menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit atau mekanisme secara cashless dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka. 

"Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?" kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (17/10/24).

Hendra memahami bahwa para merchant lebih suka cashless. Karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, tapi para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.

"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis. Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit," ujarnya.

Kendati demikian, Hendra setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu. Pembayaran nontunai bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen. 

Misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi. Kemudian pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian.

"Tetapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless,” ujarnya.

Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau, tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel, misalnya membatalkan kode QRIS mereka.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.[Fhr] 

 

 


Tinggalkan Komentar