BI Perpanjang Insentif Rumah DP Nol Persen hingga 2024 - Telusur

BI Perpanjang Insentif Rumah DP Nol Persen hingga 2024

Rumah DP 0 persen Pondok Kepala. Foto: Suara

telusur.co.id - Aturan rasio loan to Value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk properti hingga 100 persen diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Artinya, kebijakan pelonggaran uang muka (down payment/ DP) rumah nol persen akan diperpanjang hingga akhir 2024.

Kebijakan tersebut akan diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

"Kebijakan LTV dan FTV berlaku bagi semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun dan rumah kantor dengan kriteria NPL/NPV tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dikutip Sabtu (21/10/23).

BI juga akan memperpanjang pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga akhir tahun 2024. 

Tujuannya, untuk mendukung pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Dalam kesempatan tersebut, Perry menyoroti pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 8,96 persen (YoY) pada September 2023, yang didorong oleh permintaan pembiayaan otomotif yang mulai meningkat, seiring dengan pertumbuhan positif sektor korporasi.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan jasa sosial. Kebijakan ini juga mendukung pembiayaan syariah yang terus meningkat, mencapai 14,69 persen (YoY) pada September 2023.

Khusus untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikatakan Perry bahwa pertumbuhan kredit mencapai 8,34 persen (YoY), yang di antaranya didorong oleh penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin meningkat.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar